Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

0
35

Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajukan sejumlah usulan strategis guna mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pembangunan tiga juta rumah.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya solusi menyeluruh untuk mengatasi persoalan likuiditas di sektor perumahan yang selama ini menjadi kendala utama.

Menurut Misbakhun, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah optimalisasi peran lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Ia menjelaskan, lembaga tersebut dapat berperan sebagai penjamin likuiditas dengan membeli portofolio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan.

Dengan begitu, bank akan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit baru kepada masyarakat.

“Dengan skema ini, risiko kredit juga lebih terjaga sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjamin,” ujarnya dalam webinar “Menakar Taji BUMN Properti Menyukseskan 3 Juta Rumah” yang diselenggarakan Akurat.co bekerja sama dengan BTN pada Kamis, (21/8/2025).

Selain memperkuat kelembagaan, DPR juga mendorong pemberian insentif pajak dan dukungan fiskal bagi para pengembang. Dukungan tersebut dapat berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), percepatan proses perizinan, hingga penerapan skema subsidi silang dari proyek-proyek berskala besar. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga likuiditas modal kerja pengembang sekaligus memastikan harga rumah tetap terjangkau.

“Langkah ini akan membuat modal kerja pengembang lebih likuid dan harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Dari sisi perbankan, Misbakhun mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas instrumen likuiditas makroprudensial yang diarahkan secara khusus ke sektor perumahan. Instrumen tersebut bisa berupa pelonggaran rasio uang muka bagi pembeli rumah pertama hingga penyediaan fasilitas repo berbasis aset properti yang memberi fleksibilitas lebih besar bagi lembaga keuangan.

Selain itu, parlemen juga menilai pentingnya inovasi dalam instrumen pembiayaan jangka panjang. Misbakhun mencontohkan penerbitan obligasi sektor perumahan atau sukuk berbasis aset properti yang dapat menjadi alternatif sumber pendanaan baru.

“Dengan basis pasar modal, beban pembiayaan tidak hanya bertumpu pada APBN dan perbankan semata,” tegas Misbakhun.

Namun, ia mengingatkan bahwa berbagai skema pembiayaan dan insentif tersebut perlu dijalankan dengan prinsip transparansi serta tata kelola yang baik. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan berpotensi tidak tepat sasaran dan justru menguntungkan kelompok tertentu.

Lebih jauh, Misbakhun menyerukan agar pemerintah segera menyusun peta jalan likuiditas perumahan yang komprehensif. Peta jalan ini diharapkan dapat mengintegrasikan kebijakan fiskal, moneter, dan pasar modal serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan langkah tersebut, sektor perumahan akan memiliki fondasi likuiditas yang kuat untuk mendukung pemerataan akses rumah layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.