Jakarta, 7 Mei 2026 – Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja asal Tiongkok menegaskan bahwa perlindungan industri baja domestik kini menjadi langkah strategis di tengah tekanan baja murah di pasar global.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons tegas terhadap lonjakan impor
yang menggerus pasar domestik dan menekan kinerja industri baja nasional.
Pentingnya
Ketahanan Industri Baja Nasional
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk/Krakatau
Steel Group, Dr. Akbar Djohan, menegaskan bahwa dinamika global tersebut
menunjukkan pentingnya menjaga ketahanan industri baja nasional.
“Krakatau Steel mendukung penguatan industri baja
nasional agar tetap menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dan
manufaktur Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Subianto dalam memperkuat kemandirian industri strategis nasional,” ujar Dr.
Akbar Djohan, yang juga menjabat sebagai Chairman Indonesia Iron & Steel
Industry Association (IISIA) serta Chairman Asosiasi Logistik & Forwarder
Indonesia (ALFI/ILFA).
Sebagai produsen baja terbesar di Indonesia, Krakatau
Steel terus menjalankan transformasi KS Reborn untuk meningkatkan daya
saing dan memastikan keberlanjutan industri baja nasional.
Tarif
Tinggi untuk Koreksi Distorsi Harga
Pengamat Industri Baja dan Pertambangan Widodo
Setiadharmaji, Steel & Mining Insights menjelaskan bahwa dalam dua tahun
terakhir Brasil menghadapi lonjakan signifikan impor baja canai yang mencapai
sekitar 5,4 juta ton hingga November 2025, jauh di atas rata-rata historis
sekitar 2,2 juta ton per tahun. Sebagian besar impor tersebut berasal dari
Tiongkok dengan pangsa lebih dari 60%.
“Lonjakan impor dengan harga agresif tersebut menekan
industri domestik, mulai dari penghentian operasi blast furnace, pengurangan
tenaga kerja, hingga pembekuan investasi di sektor baja,” ujar Widodo.
Sebagai respons, pemerintah Brasil memperketat kebijakan
impor dan pada Februari 2026 menetapkan bea anti-dumping
terhadap produk cold rolled coil (CRC) dan hot-dip galvanized (HDG) asal
Tiongkok dengan besaran hingga US$670 per ton untuk periode lima tahun.
Menurut Widodo, besaran tarif tersebut menunjukkan bahwa
koreksi kebijakan dapat dilakukan pada skala besar ketika distorsi harga akibat
praktik dumping dianggap merugikan
industri nasional. Jika dibandingkan dengan harga referensi baja Tiongkok
sekitar US$454 per ton pada akhir 2025, maka bea tersebut secara nominal bahkan
melampaui harga produknya sendiri.



